SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
STMIK PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari STMIK
Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut
dalam seminar Internal yang mengambil tema tentang HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai II STMIK
Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala bidang
pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia
(KEMENKUMHAM) Lampung.
Tema tentang HAKI
memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di kampus-kampus, dimana para
dosen sebagai pendidik diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya
untuk bisa menghargai karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa
depan tingkat kejahatan plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam
seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan
Manfaat kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual secara
elektronik.
Program aksi dari Kemenhumkam tentang
kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah pembentukan sentra KI,
untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan berharap STMIK Pringsewu bisa
dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri Yuliani.(*na)
sumber: http://stmikpringsewu.ac.id/seminar-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual/
Komentar
Posting Komentar